Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Peruhan ini dilakukan dengan pertiimbangan antara lain: a) bahwa dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan; b) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi; 3) bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Dewan Guru SD Negeri Purwosari III
Pendidikan adalah tiket ke masa depan. Hari esok dimiliki oleh orang-orang yang mempersiapkan dirinya sejak hari ini.
-
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah 2022
Tujuan pendidikan itu untuk mempertajam kecerdasan, memperkukuh kemauan serta memperhalus perasaan.
-
Pembinaan Kepala Sekolah dan Guru 2022
Belajar tanpa berpikir itu tidaklah berguna, tapi berpikir tanpa belajar itu sangatlah berbahaya!.
-
PKKS 2022-Penyerahan Dokumen PKKS
Salah satu tujuan pendidikan adalah mengajarkan bahwa hidup itu berharga.
-
Pembinaan Kepala Sekolah 2022
Kalau impianmu tak bisa membuatmu takut, mungkin karena impianmu tak cukup besar.
Tim 1 Monitoring dan Evaluasi BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro adakan Monev di Kecamatan Purwosari
Susunan Pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro
Kelompok Kerja Guru disingkat KKG adalah organisasi guru setingkat gugus atau kecamatan yang beranggotakan guru-guru dari sekolah di dalam gugus terkait. Anggotanya adalah guru kelas, pada jenjang yang bersangkutan. Misalnya KKG kelas 2, artinya anggotanya adalah guru sekolah dasar kelas 2. Guru mata pelajaran seperti guru PAI (Pendidikan Agama Islam), bahasa Inggris dan PJOK (Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan) memiliki KKG-nya masing-masing. Organisasi ini merupakan forum yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dan wadah pengembangan profesi guru berkelanjutan. KKG adalah organisasi mandiri yang bersifat non hirarki terhadap lembaga pendidikan lain dan mempunyai azas kekeluargaan.
Cara Mudah dan Cepat Menulis Kegiatan di Sekolah dengan Rumus 5W+1H
Kalender Pendidikan Lengkap
Kalender Pendidikan merupakan program pengaturan waktu untuk berbagai kegiatan pendidikan peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran yang menjadi waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran di setiap satuan pendidikan, minggu efektif belajar yang merupakan jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap minggunya yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mapel termasuk muatan lokal dan ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan SD/MI dan Dokumen untuk diupload "IASP" Tahun 2020
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan SD/MI yang saat ini dikenal dengan istilah IASP 2020 adalah instrumen perubahan yang ditandai adanya pergeseran paradigma dalam penilaian akreditasi sekolah/madrasah dari compliance ke performance (rules to exprinciples). Dalam IASP 2020, komponen compliance adalah hal-hal yang berkaitan dengan review pemenuhan administrasi melalui pencarian data dalam dapodik dan/atau sumber lain. Sedangkan komponen performance adalah hal-hal yang terkait kinerja satuan pendidikan (melalui pengamatan langsung ke sekolah/madrasah).
Pendaftaran Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2023/2024
Sampai saat ini, masih ada sekolah di Indonesia yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka. Bagi sekolah yang ingin menerapkannya masih dibuka kesempatan untuk mendaftarkan diri.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) SD Negeri Purwosari III, Tahun 2022
Sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 12 ayat (1) s.d.
ayat (10) diantaranya diatur tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, maka
Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, mengadakan PKKS secara serentak se
Kabupaten Bojonegoro yang dimulai tanggal 10 November sampai dengan 10 Desember
2022, sebagaimana surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Nomor
800/2417/412.201/2022 tanggal 2 November 2022 tentang Surat Perintah Tugas, Tim
Penilai Kinerja Kepala Sekolah jenjang SD Dinas Pendidikan Kabupaten
Bojonegoro.
Penilaian PKKS di
Kecamatan Purwosari tersebut dilaksanakan atas kerja sama tim work SD
masing-masing dengan melibatkan semua unsur PTK SD yang memiliki peran
masing-masing, tiga siswa dan 3 orang tua siswa.
Berikut ini
adalah Susunan Acara Penilaian Kinerja
Kepala Sekolah (PKKS):
1. Pembukaan;
2. Menyanyikan lagu
Indonesia Raya;
3. Melantunkan Shalawat Tibbil Qulub;
4. Do’a;
5. Presentasi Profil
Kinerja Kepala Sekolah (Power Point);
6. Penyerahan
Instrumen PKKS yang telah dikerjakan;
7. Pelaksanaan PKKS:
- Pengisian format responden
- Telaah Dokumen/Wawancara
sesuai instrumen
- Musyawah Tim Penilai
8. Pesan dan kesan
dari Tim Penilai;
9. Penutup.
Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah akan bermanfaat bagi kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut. Sedangkan bagi pengawas sekolah sendiri hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah.
Penilaian kinerja kepala sekolah yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah bertujuan untuk :
- Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya;
- Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah;
- Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya;
- Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya;
- Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
meliputi:
- Pelaksanaan Tugas Pokok : Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
- Pelaksanaan Tugas Tambahan : Pelaksanaan Pembelajaran dan Promosi Budaya
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif
- Kegiatan Penunjang
Penerapan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) tersebut dengan menerapkan metode observasi, studi telaah dokumen, dan wawancara merupakan langkah kegiatan terpadu untuk meningkatkan keyakinan terhadap keputusan ya atau tidak kepala sekolah memenuhi kriteria pengukuran sebagaimana yang tertuang dalam instrumen.
Adapun 8 Standard Nasional Pendidikan
yang dinilai adalah:
1. Standard Kompetensi Lulusan
2. Standard Isi
3. Standard Proses
4. Standard Penilaian Pendidikan
5. Standard Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Standard Sarana dan Prasarana
7. Standard Pengelolaan Pendidikan
8. Standard Pembiayaan
Sistem Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
(PKKS) tersebut dengan menerapkan pembobotan kriteria penilaian sebagai
berikut:
1. Penilaian oleh Penilai atasan langsung 70%,
2. Penilaian oleh Guru 10%,
3. Penilaian oleh Orang Tua /Wali Murid 10 %, dan
4. Penilaian oleh siswa 10%
Maka penilaian ini bersifat 360 derajat yakni dinilai langsung oleh pejabat penilai kemudian ke bawah oleh warga sekolah dengan menghadirkan tiga unsur yakni, 3 orang tua atau wali murid, 3 orang peserta didik, dan 3 orang guru sebagai penilaian kinerja kepala sekolah oleh guru masing-masing sekolah atau karyawan SD Negeri Donan II dan SD Negeri Donan III untuk menilai Kepala Sekolah dengan cara mengisi angket atau instrumen yang dibagikan kepada ketiga unsur penilai tersebut.
Hasil penilaian Penilaian PKKS ini dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.
SD Negeri Purwosari III, Kecamatan Purwosari menerima Paket Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Tahun 2022
Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Purwosari, Drs. Masruhin berpesan kepada Kepala Sekolah dan semua guru untuk segera menindaklanjuti dengan mengadakan pencatatan aset, pemberian label baik pada Chromebook dan peralatan lainnya agar tertib sistem pengecekan dan perawatannya. Dan segera memfungsikan dan mengaktifkan baterai Chromebook dengan cara dicharger sampai baterai Chromebook tersebut terisi penuh.
"Setelah dilakukan perawatan awal tersebut semua paket bantuan tersebut dimasukkan ke dalam kardus masing-masing dan diadakan penyimpanan barang pada almari yang aman dan bisa dikunci, agar terjaga keamanan peralatan tersebut", tukas Bapak Korwiil pula.
Bantuan Pemerintah Peralatan TIK SD, diharuskan Kepala Sekolah dan Guru-guru mempelajari dengan seksama seluruh aturan yang tercantum Panduan Bantuan Pemerintah ini. Jika tidak faham, tanyakan, konfirmasikan, diskusikan dan koordinasikan pengawas sekolah, Dinas Pendidikan dan kepada Direktorat SD.
Penyaluran peralatan TIK
ini ditujukan untuk menunjang sekolah-sekolah yang belum memiliki fasilitas
memadai terutama laptop/komputer untuk menggelar ANBK (Asesmen Nasional
Berbasis Komputer) tahun 2022. Diharapkan dengan adanya penyaluran ini, ANBK
tahun 2022 dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, penyaluran peralatan TIK
ini juga dapat digunakan untuk kebutuhan belajar-mengajar sehari-sehari,
e-rapot, dan kegiatan belajar secara online lainnya.(korwil)