Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan


Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Peruhan ini dilakukan dengan pertiimbangan antara lain: a) bahwa dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan; b) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi; 3) bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share:

Tim 1 Monitoring dan Evaluasi BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro adakan Monev di Kecamatan Purwosari

Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, melaksanakan Monitoring Pemantauan dalam rangka evaluasi penggunaan dan pemanfaatan dana BOS Reguler Tahun 2022 Kecamatan Purwosari, pada hari Rabu, 28 Desember 2022. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memantau, mengevaluasi, dan menilai penggunaan dan pemanfaatan dana BOS Tahap 1 dan Tahap 2 tahun 2022. Hadir dalam kegiatan tersebut Widyaprada Dinas Pendidikan Bapak Anang Budiantara, S.Pd.SD. didampingi Bapak Sigit Sugiharto, S.T., dan Bapak Muh. Ridwan selaku Anggota Tim 1 Monev BOS Dinas Pendidikan, dan Pengawas SD Drs. Masruhin sebagai Korwil Pendidikan Kecamatan Purwosari dan seluruh Kepala SD Negeri dan Swasta se Kecamatan Purwosari beserta seluruh bendahara atau operator BOS.
Share:

Susunan Pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro


Kelompok Kerja Guru disingkat KKG adalah organisasi guru setingkat gugus atau kecamatan yang beranggotakan guru-guru dari sekolah di dalam gugus terkait. Anggotanya adalah guru kelas, pada jenjang yang bersangkutan. Misalnya KKG kelas 2, artinya anggotanya adalah guru sekolah dasar kelas 2. Guru mata pelajaran seperti guru PAI (Pendidikan Agama Islam), bahasa Inggris dan PJOK (Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan) memiliki KKG-nya masing-masing. Organisasi ini merupakan forum yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dan wadah pengembangan profesi guru berkelanjutan. KKG adalah organisasi mandiri yang bersifat non hirarki terhadap lembaga pendidikan lain dan mempunyai azas kekeluargaan.
Share:

Cara Mudah dan Cepat Menulis Kegiatan di Sekolah dengan Rumus 5W+1H


Artikel ini diharapkan bisa membantu para Kepala Sekolah, Guru untuk menuliskan sebuah berita di website atau blog sekolah.

Kalimat 5W+1H - Bagi para penulis, jurnalis atau pencari berita tentunya tidak asing lagi mendengar tentang 5W+1H karena rumus itulah yang menjadi dasar dalam menulis dan mengembangkan sebuah tulisan berita. Namun, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan rumus 5W+1H itu?

Berikut ini adalah penjelasan dan contoh mengenai 5W+1H.

5W+1H adalah rumus klasik yang berupa pertanyaan-pertanyaan yang digunakan untuk mencari inti pokok berita kegiatan, mengembangkan berita atau sebuah kegiatan sekolah. Mengapa demikian?
Hal ini karena rumus 5W+1H berisi inti-inti penyusun berita atau kegiatan di sekolah.

Share:

Kalender Pendidikan Lengkap


Kalender Pendidikan merupakan program pengaturan waktu untuk berbagai kegiatan pendidikan peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran yang menjadi waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran di setiap satuan pendidikan, minggu efektif belajar yang merupakan jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap minggunya yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mapel termasuk muatan lokal dan ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Share:

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan SD/MI dan Dokumen untuk diupload "IASP" Tahun 2020

 

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan SD/MI yang saat ini dikenal dengan istilah IASP 2020 adalah instrumen perubahan yang ditandai adanya pergeseran paradigma dalam penilaian akreditasi sekolah/madrasah dari compliance ke performance (rules to exprinciples). Dalam IASP 2020, komponen compliance adalah hal-hal yang berkaitan dengan review pemenuhan administrasi melalui pencarian data dalam dapodik dan/atau sumber lain. Sedangkan komponen performance adalah hal-hal yang terkait kinerja satuan pendidikan (melalui pengamatan langsung ke sekolah/madrasah).

Share:

Pendaftaran Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2023/2024

 


Sampai saat ini, masih ada sekolah di Indonesia yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka. Bagi sekolah yang ingin menerapkannya masih dibuka kesempatan untuk mendaftarkan diri.

Pendaftaran Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024 untuk sekolah sudah dibuka mulai tanggal 6 Februari 2023 pukul 18.00 WIB sampai Jumat, 31 Maret 2023 melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan mengakses http://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm. Begitu juga dengan Kurikulum Merdeka Mandiri sudah dibuka bagi satuan pendidikan yang ingin mengimplementasikannya.
Share:

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) SD Negeri Purwosari III, Tahun 2022

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau disingkat dengan PKKS merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang profesional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 12 ayat (1) s.d. ayat (10) diantaranya diatur tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, mengadakan PKKS secara serentak se Kabupaten Bojonegoro yang dimulai tanggal 10 November sampai dengan 10 Desember 2022, sebagaimana surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Nomor 800/2417/412.201/2022 tanggal 2 November 2022 tentang Surat Perintah Tugas, Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah jenjang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. 

Pada hari Senin, 5 Desember 2022 Tim PKKS dari unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro melakukan kegian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di SD Negeri Purwosari III, Ibu Ratna Indah Prihatini, M.Pd. Tim penilai tersebut terdiri dari 3 orang, 1 dari Pejabat Dinas Pendidikan dan 2 orang pengawas SD, yakni Kabid PTK, Ibu Lukiswati, M.Pd., dan pengawas oleh Bapak Drs Masruhin., dan Bapak Dayat, M.Pd. Kegiatan tersebut dilakukan guna untuk menilai sejauh mana kinerja kepala sekolah SD Negeri Purwosari III selama satu tahun terakhir. 

Penilaian PKKS di Kecamatan Purwosari tersebut dilaksanakan atas kerja sama tim work SD masing-masing dengan melibatkan semua unsur PTK SD yang memiliki peran masing-masing, tiga siswa dan 3 orang tua siswa.

Berikut ini adalah Susunan Acara Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS):

1.  Pembukaan;

2.  Menyanyikan lagu Indonesia Raya;

3.  Melantunkan Shalawat Tibbil Qulub;

4.  Do’a;

5.  Presentasi Profil Kinerja Kepala Sekolah (Power Point);

6.  Penyerahan Instrumen PKKS yang telah dikerjakan;

7.  Pelaksanaan PKKS:

  • Pengisian format responden
  • Telaah Dokumen/Wawancara sesuai instrumen
  • Musyawah Tim Penilai

8.  Pesan dan kesan dari Tim Penilai;

9.  Penutup.

Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah akan bermanfaat bagi kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut. Sedangkan bagi pengawas sekolah sendiri hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah. 

Penilaian kinerja kepala sekolah yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah bertujuan untuk :

  1. Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya;
  2. Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah;
  3. Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya;
  4. Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya;
  5. Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah meliputi:

  1. Pelaksanaan Tugas Pokok : Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Pelaksanaan Tugas Tambahan : Pelaksanaan Pembelajaran dan Promosi Budaya
  3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif
  4. Kegiatan Penunjang

Penerapan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) tersebut dengan menerapkan metode observasi, studi telaah dokumen, dan wawancara merupakan langkah kegiatan terpadu untuk meningkatkan keyakinan terhadap keputusan ya atau tidak kepala sekolah memenuhi kriteria pengukuran sebagaimana yang tertuang dalam instrumen. 

Adapun 8 Standard Nasional Pendidikan yang dinilai adalah: 

1. Standard Kompetensi Lulusan

2. Standard Isi

3. Standard Proses

4. Standard Penilaian Pendidikan

5. Standard Pendidik dan Tenaga Kependidikan

6. Standard Sarana dan Prasarana

7. Standard Pengelolaan Pendidikan

8. Standard Pembiayaan

Sistem Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) tersebut dengan menerapkan pembobotan kriteria penilaian sebagai berikut:

1. Penilaian oleh Penilai atasan langsung 70%,

2. Penilaian oleh Guru 10%,

3. Penilaian oleh Orang Tua /Wali Murid 10 %, dan

4. Penilaian oleh siswa 10%


Maka penilaian ini bersifat 360 derajat yakni dinilai langsung oleh pejabat penilai kemudian ke bawah oleh warga sekolah dengan menghadirkan tiga unsur yakni, 3 orang tua atau wali murid, 3 orang peserta didik, dan 3 orang guru sebagai penilaian kinerja kepala sekolah oleh guru masing-masing sekolah atau karyawan SD Negeri Donan II dan SD Negeri Donan III untuk menilai Kepala Sekolah dengan cara mengisi angket atau instrumen yang dibagikan kepada ketiga unsur penilai tersebut.

Hasil penilaian Penilaian PKKS ini dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang. 

Share:

SD Negeri Purwosari III, Kecamatan Purwosari menerima Paket Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Tahun 2022


SD Negeri Purwosari III Kecamatan Purwosari, Jumat, 4 November 2022 mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa paket bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang berupa 15 unit Chromebook, 1 unit konektor USB, 1 unit Reuter Advan Harvard, dan 1 unit Projector Infocus IN114XV.

Paket bantuan TIK tersebut dikirim oleh petugas dari PT. Samafitro dan diterima oleh Kepala SD Negeri Purwosari III Ibu Ratna Indah Prihatini, M.Pd. yang disaksikan oleh seluruh guru di Ruang Kantor SD Negeri Purwosari III, pada pukul 14.00 WIB. Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Purwosari Drs. Masruhin hadir dalam penerimaan Paket bantuan TIK tersebut guna mengkondisikan semua paket bantuan TIK tersebut.


Setelah paket bantuan TIK tersebut diterima maka seluruh guru SD Negeri Purwosari III mengadakan pengecekan barang satu persatu untuk memastikan bahwa semua jenis bantuan tersebut Pemeriksaan jenis, merek, tipe, dan jumlah barang, Pemeriksaan kondisi fisik kemasan, Pemeriksaan kondisi fisik barang dan aksesori, Pemeriksaan kelengkapan dokumen, dalam keadaan lengkap, baik, dan bisa difungsikan atau dioperasionalkan. 

Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Purwosari, Drs. Masruhin berpesan kepada Kepala Sekolah dan semua guru untuk segera menindaklanjuti dengan mengadakan pencatatan aset, pemberian label baik pada Chromebook dan peralatan lainnya agar tertib sistem pengecekan dan perawatannya. Dan segera memfungsikan dan mengaktifkan baterai Chromebook dengan cara dicharger sampai baterai Chromebook tersebut terisi penuh. 

"Setelah dilakukan perawatan awal tersebut semua paket bantuan tersebut dimasukkan ke dalam kardus masing-masing dan diadakan penyimpanan barang pada almari yang aman dan bisa dikunci, agar terjaga keamanan peralatan tersebut", tukas Bapak Korwiil pula. 

Bantuan Pemerintah Peralatan TIK SD, diharuskan Kepala Sekolah dan Guru-guru mempelajari dengan seksama seluruh aturan yang tercantum Panduan Bantuan Pemerintah ini. Jika tidak faham, tanyakan, konfirmasikan, diskusikan dan koordinasikan pengawas sekolah, Dinas Pendidikan dan kepada Direktorat SD. 


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memfokuskan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022 bidang pendidikan untuk mendukung tiga kebijakan, yaitu peningkatan ketersediaan akses dan mutu layanan pendidikan, pemberian bantuan kepada pemerintah daerah (pemda) melalui penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas. 

Penyaluran peralatan TIK ini ditujukan untuk menunjang sekolah-sekolah yang belum memiliki fasilitas memadai terutama laptop/komputer untuk menggelar ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer) tahun 2022. Diharapkan dengan adanya penyaluran ini, ANBK tahun 2022 dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, penyaluran peralatan TIK ini juga dapat digunakan untuk kebutuhan belajar-mengajar sehari-sehari, e-rapot, dan kegiatan belajar secara online lainnya.(korwil)

 


Share:

Cari Blog Ini

 Pengawas SD
Drs. Masruhin

Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasion...

Total Tayangan Halaman

Pengunjungku

Flag Counter

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.
didiks@putro_@dmin_sdnegeri_purwosari_3. Diberdayakan oleh Blogger.